Tim TP4L Nilai BP3L Tidak Memenuhi Dasar Hukum yang Sah

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Zaidan selaku Tim TP4L menegaskan bahwa BP3L versi Zainal Arifin tidak memenuhi dasar hukum yang sah bahkan ilegal.

“Untuk itu harus dihentikan karena ini ditemukan indikasi pelanggaran Undang-undang RI Nomor :20 tahun 2016 tentang indikasi geografis (IG) dan klarifikasi soal dana diterima BP3L Rp1 miliar dari eksportir,” kata Zaidan usai pertemuan audiensi membahas hasil investigasi TP4L terhadap BP3L, yang dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/11/2019).

Ia menyampaikan, hasil investigasi yang dilakukan berdasarkan keterangan ketua BP3L beserta dokumen dan fakta yang ada.

“Keberadaan kami TP4L bukan ingin memasukkan orang ke penjara, tetapi kita mendudukan secara normatif hal yang berkaitan dengan lada ini. Salah satunya bagaimana legalitasnya BP3L ini,” ujarnya.

Menurut Zaidan, salah satu hasil dari pemeriksaan ini ditemukan adanya kejanggalan berdasarkan kerja sama yang dijalankan antara BP3L dengan AELI, yang ketua lembaga tersebut adalah orang yang sama.

“Bagaimana bisa melakukan kerja sama antara BP3L dan AELI, dengan ketua yang orangnya sama,” sebut Zaidan.

Zaidan juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tentu ada korelasinya terkait dengan indikasi geografis lada Babel. “IG itu harusnya milik petani. Karena dipasaran harganya tinggi kalau pakai IG, kalau tanpa IG harga lada rendah. Dan IG ini adanya di BP3L,” tutupnya.(wa)