Demi Buka Tambak Udang, Sekelompok Oknum Rusak Hutan Mangrove Tanjung Ketapang Toboali

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Sejumlah alat berat jenis Excavator bewarna kuning nampak melakukan aktivitas di kawasan hutan Mangrove.

Alat berat tersebut terlihat sedang membabat hutan mangrove di wilayah Merbau Kelurahan Tanjung Ketapang dan akyivitas itu dikecam oleh Kelompok Masyarakat Pengawas Batu Perahu yang jarak kurang lebih 1 kilometer dari Batu Perahu.

Mendapati perusakan oleh sekelompok oknum itu, Pokmaswas langsung ke lokasi dan mendapati beberapa unit alat berat berupa ekscavator dan buldozer yang sedang beroperasi.

“Sebagai kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) yang salah satu fungsinya adalah mengawasi dan melaporkan dan upaya pencegahan dugaan pelanggaran pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dan pengawasan bidang perikanan setelah mendapat informasi terkait, kami melakukan pengecekan atas laporan tersebut, kegiatan yang katanya untuk tambak, yang mirisnya di lapangan kami mendapati kegiatan ini sudah merambah hutan bakau (manggrove) pesisir pantai yang mengakibatkan luluh lantah hutan mangrove,” jelas Ketua Pokmaswas Batu Perahu, Joni Zuhri belum lama ini.

Menurutnya, pohon pohon mangrove yang berdiameter di atas 50 cm banyak yang ditumbangkan dengan alat berat.

“Kita ketahui hutan manggrove itu sendiri dilindungi baik oleh UU No 27 tahun 2007, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 1 tahun 2014 tentang Kelautan dan UU No 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sesuai pasal 13 huruf f bahwa dilarang melakukan penebangan hutan di wilayah pesisir dengan jarak 130 kali selisih pasang tertinggi dan terendah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dirinya sempat bertemu dan berbicara dengan orang yang memberi arahan pekerjaan dan ketika ditanya terkait perijinan masih dalam tahap proses sekarang baru berbentuk rekomendasi dan atas persetujuan segelintir masyarakat.

“ini kan aneh izin dalam proses kegiatan jalan terus tanpa mengantongi izin Lingkungan, Amdal ataupun UKL – UPL, ijin pemanfaatan dan izin yg lainnya,” tambahnya.

Dijelaskan dia, jika mengacu pada UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan lengkap juga dengan sangsi pidana maupun denda bagi pelakunya.

“Seperti kita ketahui kawasan manggrove ini merupakan kawasan habibat bagi satwa yang dilindungi menurut Permen LHK No p.92/menlhk/setjen/kum 1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Ia berharap kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak terutama yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, kelautan serta pihak kepolisian jika tidak mau digolongkan kedalam pejabat yang melakukan kelalaian dan tindakan pembiaran. (Pra)