Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam Pelaksanaan terealisasinya rumah rakyat masih banyak mengalami kendala, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tentang pembangunan masyarakat berpenghasilan rendah ternyata belum sepenuhnya diadopsi di Daerah, hal ini dijelaskan oleh Thomas Jusman selaku Ketua DPD REI Bangka Belitung (Babel). Jumat, (1/11/2019).
“Ini tentunya menjadi kendala berkembangnya Properti, Pemerintah Pusat telah mengesahkan PP 64, namun realisasinya di beberapa Daerah belum secara full mengadopsi itu, untuk itu kami imbau tentunya kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mengadopsi ini,” terangnya.
“Kami yakin Bupati maupaun Walikota mempunyai semangat yang sama, memang kendalanya pada pendapatan Daerah ini sangat diandalkan untuk Babel ini untuk sebagai sumber pembangunan,” lanjutnya.
Menurutnya secara multi player effect hal ini sangat baik dilakukan, karena akan kembali lagi ke pendapatan pajak.
“Kalau kami dari segi pengusaha melihat, bagaimana membangun suatu industri properti yang baik shgga nanti multi player effectnya itu kembali lagi ke pendapatan pajak, jadi intensifnya diberikan sesuai dengan peraturan yang diarahkan pusat, misalkan melalui PPHTB yang tentunya transaksinya banyak, yang akan menimbulkan pertumbuhan properti yang baik,” terangnya.
Multi player effect yang akan dirasakan suatu Daerah diungkapkanya sangat besar. “Ini yang kita harapkan, untuk itu kami sangat berharap agar Bupati dan Walikota adopsi PP 64 ini, yang juga sudah diarahkan dari pusat,” jelasnya. (dnd)