Wagub Kritik Keberadaan BUMD di Babel Belum Berfungsi Secara Maksimal

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengkritisi belum maksimalnya fungsi dan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“BUMD belum terlihat kiprahnya dalam peningkatan kinerjanya. Selama ini, hanya mengharapkan penyertaan modal, dan outputnya juga belum maksimal,” kata Fatah saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Tata Kelola BUMD Tahun 2019, di Ruang Pertemuan Hotel Bangka City, Pangkalpinang, Kamis (31/10/2019).

Menurut Fatah, hal tersebut terjadi karena kelemahan – kelemahan di tataran pimpinannya, dalam pengelolaan dan kreativitas untuk mampu mandiri dan bersinergi.

“BUMD sebagai lembaga yang menjadi perpanjangan tangan di daerah, kata Wakil Gubernur, harus mampu berdiri sendiri dengan baik,” ujarnya.

Saat ini, Ia menyebutkan BUMD yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum eksis, dimana dalam kegiatan dan operasionalnya masih mengharapkan penyertaan modal, dan banyak kegiatan yang dimiliki hanya untuk belanja operasional dan belanja pegawai saja, belum memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.

“Bagaimana kita membangun BUMD yang dapat melakukan kegiatan-kegiatan dengan cara cepat, tepat dan berkualitas,” ungkap Fatah didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka Belitung, Yanuar.

Melalui rapat koordinasi teknis dengan mengusung tema “Mewujudkan Profesionalisme Pengembangan Manajemen Usaha dan Investasi BUMD se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, diharapkan Fatah akan memberikan gambaran dan arah, tujuan serta peluang usaha BUMD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Direktur Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, diwakili Kasi Wilayah II Subdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Gustian Harianto berpandangan, banyak peluang yang dimiliki BUMD, dimana beberapa diantaranya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan lainnya.

Dengan adanya beberapa peluang tersebut, Ia berharap BUMD yang ada mampu berkolaborasi dan bersinergi dalam peningkatan kemampuan dalam pengelolaan dan mampu mandiri dalam tata kelola keuangan, juga tidak selalu mengharapkan penyertaan modal dari pemerintah.(wa)