Spanduk Yang Ditertibkan Bisa Diambil Kembali, Namun Harus Ada Izin BPPRD

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA– Spanduk rokok yang telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disarankan untuk diambil oleh pemilik spanduk. Spanduk yang sudah menjadi barang bukti (BB) itu, sekarang ini masih berada di kantor Satpol PP.

Namun untuk mengambil spanduk tersebut, pemilik spanduk harus mengurus izin terlebih dahulu ke Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung. Setelah izin tersebut keluar, pemilik spanduk dipersilahkan untuk mengambil barang milik mereka.

“Tapi sementara ini kami amankan dulu, sampai mereka mengurus izin. Kalau tidak di urus izin nya, tapi mereka mau ngambil spanduk tidak kami kasih,” kata Sekretaris Satpol PP
Kabupaten Belitung Abdul Hadi, Kamis (24/10/2019).

Apabila spanduk-sanduk tersebut tidak di ambil oleh pemilik nya sampai waktu yang telah ditentukan, maka secara otomatis akan dimusnahkan.

“Tapi kami tetap menunggu sampai pemilik nya ngambil barang bukti itu, yang jelas kami menyarankan untuk di ambil dan izin nya di urus. Nah bagi yang tidak terpantau hari ini, kedepan tetap akan kami tertibkan melalui patroli,” jelasnya.

Termasuk, lanjut dia, reklame lainnya yang tanpa izin akan ditertibkan, sehingga Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame tetap diterapkan. (din)