Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Guna menunjang kinerja wakil rakyat, 25 Anggota DPRD Basel secara resmi telah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Senin (14/10).
Pembentukan AKD DPRD Basel dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Dari pembentukan AKD, Armadi terpilih sebagai Ketua Komisi I, Hendri Wakil Ketua dan Yogi Maulana Sekretaris. Dengan anggota Rozali Maknun, Umar Dani, Solman dan Muslim.
Untuk Komisi II, Dian Sersanawati terpilih sebagai Ketua, Wakil Ketua Kamarudin dan Sekretaris Berry Febrianto. Dengan anggota Iskandar, Mirna, Abu Hairi dan Musani.
Sedangkan Komisi III, Surianto terpilih sebagai Ketua, Wendy sebagai Wakil Ketua dan Herwandi sebagai Sekretaris. Dengan anggota Syafri, Rusdiono, Mukimin, Toni dan Samsir.
Ketua Bapemperda Abu Hairi, Wakil Samsir dan nggota Yogi Maulana, Wendy, Umar Dani, Toni, Rozali Maknun serta Solman. Untuk BK, Ketua terpilih Rozali Maknun, Wakil Muslim dan Anggota Kamarudin.
Banmus diisi Dian Sersanawati, Solman, Iskandar, Wendy, Surianto, Mirna, Armadi, Muslim, Musani dan Kamarudin. Adapun Banggar diisi Rusdiono, Dian Sersanawati, Herwandi dan Hendri dan Syafri.
Berry Febrianto, Armadi, Mukimin, Musani dan Abu Hairi. Wakil Ketua II DPRD Basel Samson Asrimono mengapresiasi atas kekompakan anggota dewan dalam menentukan pimpinan AKD secara musyawarah dan mufakat.
“Kekompakan ini harus terus dijaga demi menjaga marwah lembaga. Semoga dapat mendukung pembangunan di Basel ini dengan cepat secara bersama-sama tanpa mementingkan ego masing-masing,” kata Samson politisi dari Partai Demokrat Basel, Senin (14/10).
Tak hanya itu, ia juga menambahkan, pembentukan AKD yang baru ini diharapkan dapat berjalan dengan aman, lancar dan sesuai harapan bersama demi meningkatkan kinerja anggota DPRD sebagai wakil rakyat Basel.
“Alhamdulillah pemilihan pimpinan dan anggota AKD hari ini berjalan lancar secara musyawarah dan mufakat. Setelah ini kita segera melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat mereka akan segera mengundang Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) guna membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020. Mengingat sisa waktu yang masih tersisa 45 hari lagi.
“Jadi kita akan bahas KUA PPAS karena waktu masih menyisakan sampai tanggal 30 November. Itu sudah harus kelar, lalu dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD untuk tahun 2020,” ungkapnya. (Pra)