Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dan Kantor Pos Cabang Tanjungpandan melakukan perjanjian kerjasama. Berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di Kantor Kejari Belitung, Jumat (11/10/2019)
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Belitung, Ali Nurudin, bersama Kepala Kantor Pos Tanjungpandan, Azmat Nuzul Pasa.
Kajari Belitung mengatakan, kerjasama ini dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Belitung sebagai satker peraih WBK yang saat ini siap menuju WBBM terus melakukan berbagai inovasi. Seperti kendaraan khusus Si Bantan untuk pengantaran barang bukti dan tilang gratis. Layanan tilang Drive Thru dan Wisata ZI.
“Kami akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Belitung. Oleh karena itu, kerjasama ini diharapkan saling mendukung dan mendorong peningkatan pelayanan bagi masyarakat belitung. Selain, untuk meningkatkan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” kata Kajari Belitung Ali Nurudin.
Menurut Ali Nurudin, MoU dengan Kantor Pos Tanjungpandan ini salah satunya untuk pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti yang telah inkracht ke daerah-daerah. Terutama ke tempat-tempat yang tidak dapat dijangkau dengan mobil pengantaran barang bukti (Si Bantan) milik Kejaksaan Negeri Belitung. Sehingga masyarakat yang akan melakukan pembayaran tilang memiliki alternatif.
Sebab, selain bisa menggunakan fasilitas Loket Tilang dan Loket tilang Drive Thru di PTSP Kejaksaan Negeri Belitung, mereka juga kata dia dapat melakukan pembayaran denda tilang di Kantor Pos di wilayah Belitung. Karena, layanan ini juga dapat digunakan bagi masyarakat Belitung yang berhalangan hadir untuk mengambil barang bukti tilang atau membayar tilang.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya kerjasama ini. Besar harapan saya, melalui kerjasama ini. Semoga peranan Kejaksaan Negeri Belitung dan PT. Pos Indonesia/Kantor Pos Tanjungpandan dapat memberikan manfaat yang luas baik masyarakat. InsyaAllah Hari Minggu pagi kami akan melaksanakan kegiatan car free day dengan Kantor Pos Tanjungpandan. Moment tersebut sekaligus untuk mensosialisasikan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti,” ujar Ali.
Sedangkan Kepala Kantor Pos Tanjungpandan, Azmat Nuzul Pasa mengucapkan terima kasih kepada kajari Belitung beserta jajarannya atas kerjasama ini.
“Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran denda tilang. Sekarang sudah bisa dilayani di kantor pos Tanjungpandan. Kami buka setiap hari hingga jam 20.00. Apalagi kejaksaan negeri belitung juga memfasilitasi pengiriman barang bukti tilang hingga ke alamat untuk daerah tertentu,” tutur Azmat. (din)