SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka secara Nasional dinilai sudah tepat dalam memberikan kebijakan untuk menyiasati pola tanam padi dan sayuran pada musim kemarau yang terjadi beberapa bulan ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kemas Arfani Rahman saat dijumpai di kantornya, Kamis (26/09/19).
Pihaknya mengatakan bahwa Dinas Pertanian Bangka sudah melakukan berbagai kebijakan salah satunya ialah melakukan kerjasama dengan pihak BMKG yang dimaksudkan untuk mengetahui faktor kondisi cuaca.
“Kami (Dinas Pertanian) sudah menjalin kerjasama dengan pihak BMKG, jadi kami tahu kalau sekarang ini musim kemarau, jadi kami tidak menganjurkan kepada mereka (petani) untuk melakukan penanaman padi dan palawija pada saat terindikasi kemarau panjang.
Meski demikian, untuk penanaman sayur dan buah-buahan sendiri tetap dilakukan karena menurutnya, padi dan sayuran merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa untuk disimpan.
“Kemudian untuk penanaman lain perkebunan seperti sayuran, buah-buahan itu tetap kita lakukan karena ini kebutuhan pokok yang tidak bisa di simpan, kalau padi dan jagung kan bisa di simpan, kalau sayuran kan tidak bisa,” terangnya.
Untuk mengatasi masalah kekeringan tersebut, Dinas Pertanian Bangka memberikan bantuan ratusan pompa air untuk para petani.
“Karena ini musim kemarau jadi kami persenjatai mereka(petani) dengan memberikan bantuan pompa, jadi setiap kelompok tani se Kabupaten Bangka kita berikan bantuan itu, jumlahnya sudah ratusan unit baik itu sumber dana dari APBN ataupun APBD kita,” ungkapnya.
Selain kebijakan tersebut, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk membuat tempat penyimpanan air serta mengatur pola debit air.
“Kita imbau masyarakat untuk membuat long storage untuk penyimpanan air baik di musim kemarau ataupun musim hujan, dan juga kita fungsikan embung yang dibuat oleh Pemdes, Kemudian juga mengatur pola pengairan di Waduk yang dibangun oleh Dinas PU,” ajaknya.
Hingga saat ini total sekitar 2.983 hektar lahan yang di gunakan untuk penanaman padi sawah dan 3.000 hektar lebih untuk penanaman padi ladang. (mah)