Kejari Basel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mamin Setda Basel Ta. 2017

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada fungsional pelaksanaan fasilitas belanja dan minuman Bupati dan wakil Bupati serta pelaksanaan belanja makan dan minuman di Sekretariat Daerah (Setda) Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2017 terus bergulir.

Kepala Kejari Basel, Safrianto Zuriat Putra mengatakan penyidik Kejari Basel telah menemukan fakta baru pada dugaan tipikor mamin Setda Basel tahun anggaran 2017.

“Maka pada tanggal 5 September 2019 penyidikan Pidsus Kejari Basel menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus mamin Setda Basel,” kata Safrianto kepada wartawan, Rabu (18/9).

Ia menuturkan, YW ditetapkan tersangka hasil dari penyidikan tim pidsus Kejari Basel atas keterlibatan YW selaku PPK mamin tahun anggaran 2017.

“Ada tersangka baru dari hasil penyidikan tim pidsus Kejari Basel pada kasus mamin atas nama YW (40) kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pelaksanaan mamin di Setda Basel,” lanjut Kajari.

Ia menyebutkan, penetapan YW sebagai tersangka yakni untuk menjawab kesimpang siur informasi ditengah masyarakat atas keterlibatan YW sebagai PPK mamin tahun anggaran 2017 lalu

“Perbuatan YW selaku PPK pada mamin tahun anggaran 2017, bersama dengan tiga orang terpidana yang sudah di vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” tukasnya.

Ia disangkakan dengan Pasal primer 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan singkatnya 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel sudah menetapkan tiga tersangka dan telah divonis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang. (Pra)