Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA– Tim Assesment Terakreditasi 2019 pada UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung melaksanakan pengujian dan penilaian selama tiga hari sejak tanggal 09-11 September 2019.
Penilaian itu guna mendapatkan kembali Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang sebelumnya sudah didapatkan namun sudah berakhir masa akreditasinya.
“Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung sudah terakreditasi dari tahun 2015 lalu sebenarnya, jadi saat ini masa akreditasinya sudah mau berakhir karena masa akreditasi itu empat tahun,” kata Dedy Suranto Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung. Rabu(11/09/2019)
Selanjutnya ia katakan, sesuai ketentuan Komite Akreditasi Nasional(KAN) selama sembilan bulan yang lalu sebelum berakhirnya masa akreditasi, laboratorium harus sudah melakukan permohonan ulang akreditasi untuk perpanjangan akreditasi tersebut.
“Jadi kita sudah melewati tahap-tahap tersebut, dimulai dari melakukan permohonan ulang akreditasinya oada bulan maret kemarin kita sudah ajukan kembali, selanjutnya sekitar waktu tiga bulnan kita di periksa dari seketariat KAN terkait permohonan-permohonan kita tersebut, dan dua minggu yang lalu sudah disetujui audit kecukupan kelayakan barulah kita diberikan waktu untuk melakukan assesment,” tuturnya
Lebih lanjut dia katakan assesment ini dilakukan untuk reakreditasi ulang untuk mendapatkan kembali sertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diberikan waktu selama tiga hari dengan tim yang akan melakukan penilaian di laboratorium lingkungan.
“Jadi sebenarnya dari tahun 2015 kita sudah dapat akreditasi, nah kalo akreditasi di lingkungan ini berdasarkan ruang lingkup parameter nya, ppada 2015 lalu kita yang terakreditasi itu hanya air permukaan sama air limbah, dan pada tahun 2017 waktu assesment kita ada penambahan ruang lingkup udara ambien, dan tahun 2019 ini sekaligus kita perpanjangan akreditasi kita ada penambahan ruang lingkup lagi, jadi ruang lingkupnya semakin besar,” paparnya
Sedangkan untuk hasil penelitian yang telah di lakukan selama tiga hari tersebut dikatakan Dedy nanti akan ada catatan yang di keluarkan tim penilai.
“Nanti bakal ada catatan sesuai atau tidak, nah yang belum sesuai itu harus filakukan tindakan perbaikan, tindakan perbaikan ini aturan aturqn komite akreditasi nasional itu harus diselesaikan selama dua bulan, nah ketika kita sudah melakukan tindakan perbaikan dan dianggap assesornya sudah oke nanti akan diadakan rapat pantek, abis rapat pantek nanti akan dipresentasikan nanti apakah LAB kita ini bisa di akreditasi lagi atau tidak gitu,” jelasnya (din)