Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang akhirnya memutuskan menolak gugatan berkenaan dengan surat rekomendasi pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disampaikan DPRD Babel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Deddy Yulianto.
Demikian putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Dari tiga poin putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Corry Oktarina didampingi dua hakim anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Wahyudinsyah Panjaitan pada sidang, Kamis (5/9/2019).
Demikian hal ini disampaikan oleh kuasa hukum tergugat satu, Topan Mandela SH MH dari TST Lawfirm dan kuasa hukum tergugat dua, Jhohan Adhi Ferdian dari Jhohan & Suwanto Lawfirm, kemarin di salah satu cafe di Pangkalpinang.
Kuasa Hukum Tergugat Dua, Jhohan. Disampaikan dia, bahwa kliennya sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku untuk mengeluarkan objek yang menjadi gugatan penggugat. “Artinya mekanisme itu sudah ditempuh baik di internal partai, kemudian diteruskan ke DPRD,” katanya.
Jhohan menambahkan, dari tiga poin yang dibacakan majelis hakim, dua poin yang menyatakan menolak kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp838.500. Atas keputusan tersebut majelis hakim juga memberi kesempatan untuk penggugat melakukan upaya hukum lainnya atau tidak.
“Artinya kami serahkan pihak penggugat untuk melakukan banding atau tidak, itu hak mereka yang diberikan oleh Undang-undang. Atau kita menunggu inkrah sama-sama. Namun ini prestasi bagi kami karena dalil kita alhamdulillah kuat,” pungkasnya.
Sama hal yang disampaikan oleh Topan Mandela selaku kuasa hukum tergugat satu, yang menuturkan, bahwa setiap dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat lewat kuasa hukumnya dalam petitum itu menyatakan bahwa surat penyampaian Pergantian Antarwaktu (PAW) penggugat yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Babel itu tidak cacat hukum.
“Jadi mekanisme PAW yang dilakukan oleh Ketua DPRD Babel itu sah di mata hukum, sehingga gugatan penggugat dinyatakan ditolak. Maka perbuatan melawan hukum yang dinyatakan penggugat di dalam dalil bahwa tergugat satu sudah melakukan perbuatan melawan hukum itu tidak ada. Itu sudah lewat mekanisme hukum dan keputusannya ditolak,” ungkapnya.(wa)