Rencana Pemprov Gabungkan Biro dengan Pergub, Didit : Ini akan Menjadi Masalah Buat Gubernur Nantinya

*Program Kegiatan Pemprov Babal untuk Tahun 2020, DPRD Babel Menilai Tidak Relevan dengan Kemampuan dari Daerah

*Didit : Saya Merasa DPRD Babel Tak Selaras Lagi dengan Pemprov

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyebutkan ada beberapa usulan dan program kegiatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dinilai DPRD Babel tidak relevan dengan kemampuan dari daerah.

“Pada saat kita mengadakan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Babel, Selasa (3/4/2019) kemarin, terkait dengan pembahasan anggaran untuk tahun 2020, banyak mendapat respon dingin oleh DPRD Babel. Pasalnya, beberapa usulan dan program tersebut dinilai tidak relevan dengan kemampuan dari daerah,” kata Didit kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Bahkan Didit beranggapan kalau saat ini Pemprov Babel tidak selaras lagi dengan DPRD Babel.

“Namun, yang jelas disini kami bukan membahas soal pangkas memangkas anggaran. Disini kita ingin melihat kejelasan programnya. Soal mengurangi itu domainnya di komisi. Kita ingin lihat gambaran umumnya seperti apa sehingga kita tahu porsinya seperti apa,” ujarnya.

Dijelaskan Didit, sebelumnya rencana Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang akan menggabung beberapa biro membuat DPRD berdebat panjang, baik itu soal peraturan hingga soal anggaran tahun 2020.

“Biro pembangunan digabung dengan Biro Ekonomi, Biro Humas bergabung dengan Diskominfo. Masalahnya saat pengusulan anggaran masih menggunakan nomenklatur lama. Ini yang kita pertanyakan,” sebut Didit.

Lanjut Didit, sebelum mengajukan anggaran harusnya penggabungan biro tersebut memiliki landasan hukum yang kuat yakni dengan perda. Sementara Pemprov Babel, menggabungkan biro tersebut hanya melalui peraturan Gubernur saja.

“Kalau mau merevisi atau menggabungkan biro itu tidak boleh dengan pergub. Harusnya dengan perda. Kita tanya dasar hukumnya apa, mereka sendiri tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya.

Dikatakan Didit, tentu hal ini akan menjadi masalah buat Gubernur nantinya. Bukan hanya soal anggaran saja, tapi sudah melanggar aturan. Masa perda yang mengatur kemudian pergub yang merevisi. Ini kan tidak boleh,” cetusnya.

Ia menambahkan, keinginan Pemprov Babel merangkitkan OPD disambut baik oleh DPRD Babel. Guna untuk menghemat anggaran Pemprov Babel. Akan tetapi, proses penggabungan OPD ini harus mengikuti aturan yang ada.

“Tidak bisa hanya dengan pergub, lalu digabungkan begitu saja tanpa adanya perda. Seharusnya Pemprov Babel mengusulkan di prolegda, kemudian baru ke DPRD. Setelah itu baru kita bahas. Ini nomenklatur yang lama, tetapi pengajuan anggaran pakai nomenklatur baru. Tidak bisa seperti itu, makanya kita pertanyakan,” jelasnya.

“Untuk itu kita mengharapkan jika memang Pemprov Babel ingin melakukam revisi kita (DPRD Babel-red) setuju-setuju saja untuk perampungan, tetapi menurut saya ini sudah terlambat, seharusnya sebelum anggaran disahkan mereka mengusulkan di prolegda,” tutup Didit.(wa)