DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan TA 2019 dan Penyampaian RKUA-PPAS TA 2020

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Paripurna Penyampaian RKUA-PPAS TA 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Jum’at, (23/8/2019).

Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda Babel, Pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel serta instansi terkait lainnya.

Dalam Rapat Paripurna itu, sebanyak tujuh di DPRD Babel menyampaikan pandangan akhirnya, dan Raperda APBD Perubahan TA 2019 akhirnya disetujui semua fraksi untuk dijadikan Perda APBD Perubahan TA 2019.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengungkapkan, Raperda APBD Perubahan TA 2019 yang disampaikan pada 17 Agustus 2019 yang lalu, telah dilakukan pembahasan di masing – masing fraksi.

“Seluruh fraksi yang ada di DPRD Babel, telah menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda,” kata Didit kepada awak media usai rapat Paripurna.

Lanjut Didit, disamping itu tidak ada anggaran yang bertambah atau berkurang pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Sudah saya katakan tadi, semuanya kan 40 M, tetapi terpakai 38 M, nah untuk tahun 2020, saya belum baca, belum lihat,” ucapnya.

Sementara, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman menyampaikan terima kasih kepada dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 Provinsi Babel.

“Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan di komisi – komisi dan badan anggaran, akhirnya dewan yang terhormat telah memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2019 menjadi peraturan daerah tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, dan segera akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Erzaldi menjelaskan, Perda tentang Perubahan APBD TA 2019 Provinsi Babel ini, merupakan dasar hukum dan pedoman pemerintah daerah untuk membiayai semua program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Babel.

“Tentu ini dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelayanan pada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serumpun Sebalai,” jelasnya.

Terhadap adanya catatan, usulan, saran serta masukkan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi, kata Erzaldi, akan menjadi perhatian Pemprov Babel dalam melaksanakan Perubahan APBD TA 2019.

Terkait dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2020, Erzaldi mengungkapkan, dalam rangka penyusunan rancangan APBD tahun 2020 terlebih dahulu perlu disepakati bersama kebijakan umum APBD antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara.

“Adapun hal- hal yang akan disepakati dalam kebijakan umum APBD tahun 2020, meliputi asumsi dasar yang digunakan untuk kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah,” tutupnya.(wa)