Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus atas adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi APBDes Bangka Kota tahun anggaran 2017 yang telah merugikan uang negara sebesar Rp. 124 juta Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), maka Inspektorat Daerah Basel akan menyampaikan hasil tersebut ke pihak penyidik Polres Basel guna proses selanjutnya.
“Terbitnya LHP sehubungan dengan permintaan audit dari Polres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim, terhadap pengelolaan keuangan termasuk kegiatan fisik dan konstruksi APBDes Bangka Kota tahun anggaran 2017 pertanggal 5 Maret 2019,” kata Plt. Kepala Inspektorat Daerah Basel, P. D Marpaung, Jumat (9/8).
“Maka Inspektorat telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHPnya) guna proses selanjutnya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, permasalahan pokok yang ditemukan dari hasil pemeriksaan ini adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa Bangka Kota.
“Sehingga terjadi kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 124 juta lebih. Sesuai ketentuan, batas pengembalian kerugian keuangan desa tersebut paling lambat 10 hari sejak terbitnya LHP,” jelasnya.
Untuk kelanjutan dugaan perkara tipikor APBDes Bangka Kota tahun anggaran 2017, lanjut dia masih kewenangan pihak penyidik Polres Basel.
“Dihentikan atau tidak, merupakan kewenangan penuh dari pihak Polres. Untuk lebih jelasnya dapat dikomunikasikan kepada Polres,” sebutnya. (Pra)
Leave a Reply