Belitung Berlakukan Sangsi 50 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung akan melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Belitung nomor 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan.

Plt Kepala DLH Kabupaten Belitung Edi Usdianto mengatakan Perbup tersebut di sosialisasikan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung, melakukan rapat, dan di bulan agustus ini pihaknya akan melakukan sosialisasi tersebut. Senin(05/08/2019)

“Rapat kamis kemarin sudah di putuskan, nanti kami lakukan sosialisasi dulu. Sosialisasi nya selama satu bulan, dan per tanggal 1 September 2019 nanti kami akan menerapkan peraturan itu,” katanya.

Rencana pekan ini sosialisasi tersebut akan dimulai Pemerintah Belitung.
Diputuskan wilayah yang di sosialisasikan terlebih dahulu yaitu Kecamatan Tanjungpandan dan Kecamatan Sijuk, Badau, Selat Nasik serta Membalong.

“Kecamatan Tanjung Pandan ada 4 zonasi, Sijuk ada 2 zonasi, sedangkan Kecamatan Badau, Selat Nasik dan Membalong ada 1 zonasi,” terangnya.

Selanjutnya pria yang disapa Edu ini menerangkan sasaran sosialisasi tersebut, mengajak masyarakat Belitung untuk sama-sama mensosialisaskan perbup ini.

“Agar seluruh masyarakat memahami serta mengerti maksud dan tujuan, prosedur, pelaksanaan, perbup dari mulai operasi/laporan masyarakat ,pemberkasan, pelimpahan oleh PPNS ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu wakil bupati Belitung Isyak Meirobie mengatakan sosialisasi Perbup 23 tahun 2019 akan dilaksanakan awal agustus hingga akhir agustus, serta pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan tanggal 1 September 2019.

“Seluruh jajaran-jajaran sudah melakukan koordinasi, sosialisasi akan dilakukan setiap di kantor camat dengan mengundang Pak RW, RT, Kades, Kelurahan dan tokoh masyarakat, kemudian mensosialisasikannya di lingkungan masing-masing, kemudian pemda akan melakukan sosialisasi melalui media massa, perbupnya akan disampaikan di beberapa koran, radia dan juga stiker-stiker,” jelasnya.

Isyak menyebutkan perbup 23 tahun 2019 ini akan berlaku 1 september 2019 untuk penegakkannya menggunakan 2 sistem, yaitu laporan masyarakat dan sistem tilang yang dilakukan petugas setempat yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yaitu Polisi Pamong Praja.

“Kemudian akan dilakukan sidang melalui Pengadilan Negeri, masuk kategori tindak pidana ringan hukuman maksimal Rp. 50.000.000 atau kurungan badan,” terangnya.

Selanjutnya Wabup mengatakan Perbup ini merupakan terjemahan dari paraturan daerah terkait dengan persampahan dan perbup merupakan turunan untuk melakukan eksekusi serta perbup ini akan sangat efektif untuk menimbulkan efek jera, dan mengingatkan masyarakat untuk terus membudayakan menjaga kebersihan tidak membuang sampah sembarangan, ini berlaku untuk siapapun yang berkunjung ke kabupaten Belitung.

“Singapura dan jepang menegakkan peraturan sampah sudah puluhan tahun, sekarang kita kagum dengan negaranya yang bersih, semua itu butuh proses dan pasti ada pro dan kotra, tetapi ini demi kemajuan bersama, Belitung akan menjadi destinasi wisata internasional,” tandasnya. (din)

Leave a Reply