Polres Bateng Ungkap 6 Kasus Narkoba Dengan 11 Tersangka

Oleh: Jon Piter Wartaawan Laspela

KOBA, LASPELA- Kepolisian Resort Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel), menggelar konfrensi Pers tentang pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Bateng selama periode Mei hingga Juni 2019, Senin(22/7/2019).

Pelaku yang berjumlah 11 orang merupakan pengedar diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam Konfrensi Pers diperlihatkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yaitu Sabu- sabu dengan total seberat 14.04 gram senilai Rp. 21 juta, 1 unit mobil, 3 unit motor, dan 11 unit handphone.

Kapolres Bateng, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang, menjelaskan bahwa terdapat 11 tersangka dari 6 Laporan Polisi,
“Kita berhasil mengungkap 6 kasus narkoba(Sabu- sabu) selama periode Bulan Mei hingga Juni 2019, dari pengungkapan itu kita berhasil membekuk 11 tersangka yang berusia antara 24- 49 Tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, untuk TKP(Tempat Kejadian Perkara) ada 4 Tempat yaitu di Kecamatan Lubuk Besar 5 orang, Kecamatan Sungai Selan 4 orang, Kecamatan Koba 1 orang, dan Kecamatan Air Gegas 1 orang.

Kesebelas tersangka ini lanjut Kapolres merupakan pengembangan dari tersangka Koba yang sudah lebih dulu ditangkap.

Kapolres Edison menjelaskan bahwa kesebelas tersangka merupakan pengedar narkoba yang memperoleh narkoba dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat untuk kemudian diedarkan ke wilayah lain di Babel,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, Sabu ini mereka peroleh dari Wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Wilayah Kabupaten Bangka Barat untuk kemudian diedarkan ke wilayah kita Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.
Kesebelas tersangka ini telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2, Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp. 1 miliar, dan maksimal Rp. 10 miliar,” jelas Edison.