Tower Ambruk, Suherman Minta Perusahaan Ganti Rugi Secepatnya

SUNGAILIAT, LASPELA –– Jatuhnya tower BTS (base transceiver station) yang ada di Nangnung Tengah, Sungailiat senin (15/07/2019) kemarin diduga karena patahnya sambungan tower.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bangka, Achmad Suherman mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan

“Kalau hasil dari penyelidikan anggota PPNS serta kasi penyidik dan pengawasan kita, tiang tersebut patah di sambungan,” ungkapnya, Selasa (16/07/2019).

Ia juga mengatakan bahwa Patah atau lepasnya sambungan pada tiang tower tersebut diduga karena kelalain dari pihak perusahaan dalam melakukan pengawasan dan perawatan.

“Perusahaan wajib melakukan perawatan secara berkala karena dampaknya sangat berbahaya terlebih lagi bagi masyarakat yang terdapat disekitar lokasi,” tambahnya.

Namun Herman mengatakan pemilik tower yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi memiliki izin lengkap dari pemda sehingga pembangunan tower tersebut dapat berjalan pada tahun 2015 lalu.

“Kalau dari kita sebatas perda perizinan, dan izinnya lengkap. Kalau kelalaian pengusaha atau musibah alam, kita periksa dan minta pertanggungjawaban perusahaan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya sendiri akan mempertimbangkan kembali perizinan tower tersebut dan meminta pihak perusahaan mengganti rugi korban.

“Kita akan pertimbangkan kembali perizinannya dan meminta perusahan harus melakukan perbaikan dan ganti rugi ke korban secepatanya,” tegas Herman.(mah)