Oleh : Wina Destika
JAKARTA, LASPELA – Satu lagi gebrakan membangun yang dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat.
Karena telah mendorong Kabupaten/Kota yang ada di Babel membuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Gubernur Erzaldi, Kamis (11/7/2019) pagi, berhasil menerima dan memboyong Penghargaan PASTIKA PARAMA dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI.
Anugerah bergengsi bidang Kesehatan itu, diserahkan secara langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F. Moeloek kepada Gubernur Erzaldi, pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Lantai 2 Kantor Kemenkes RI, Jakarta.
Menkes RI, Nila Djuwita F. Moeloek, mengatakan, dalam berbagai riset, diketahui bahwa faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) utama yang bisa dicegah bersama adalah perilaku buruk merokok.
”Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Menkes Nila.
Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Lembaga terkait, berupaya melakukan upaya pengendalian iklan dengan pembatasan iklan rokok di Internet.
Sebagaimana diketahui promosi rokok di media sosial yang semakin marak dan mempengaruhi anak-anak untuk menjadi perokok pemula. Iklan rokok di internet telah melanggar Undang-Undang No.36 Tahun 2009.
Sementara itu, Gubernur Erzaldi usai menerima penghargaan mengatakan, beberapa hal sudah kita lakukan setelah KTR diperdakan. “Namun, dengan diberikannya penghargaan ini, tentunya memotivasi kita untuk memperluas jangkauan kita untuk KTR ini. Disamping itu kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya merokok ini,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, apa yang diperdakan berkenaan dengan KTR itu, sudah diimplementasikan, dan memberikan dampak yang cukup kuat terhadap pencegahan kepada masyarakat di Babel untuk tidak merokok.
“Kedepan, kita terus bekerja sama dengan pihak swasta, terutama perkantoran-perkantoran swasta, untuk menerapkan Perda KTR ini, lebih membumi. Sehingga apa yang dilakukan Pemprov Babel sekarang, dan insya Allah akan diikuti Pemkab/Pemkot, berikut Perkantoran swasta. Kalau ini sudah dilakukan, saya yakin dan percaya angka kepesertaan merokok ini akan terus menurun,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur Erzaldi mengaku, pengimplementasian Perda KTR di Babel sangat cepat. Dan itu, kata dia, menjadi pertimbangan juga dari Menkes untuk memberikan penghargaan ini kepada Babel.
“Tentunya dengan penghargaan yang diberikan kepada kita ini, kedepan kita harus lebih baik lagi. Bagaimana kita berusaha menekan angka merokok masyarakat kita yang terus berkembang. Perlu diketahui, bahwa Provinsi Babel sangat tinggi persentase merokoknya, dan ini menjadi perhatian kita. Dan kita harus menyadarkan masyarakat kita bahwa merokok ini penyebab penyakit kronis dan kematian,” tutup Gubernur Erzaldi.
Disamping itu, perlu diketahui pula, bahwa pada Tahun 2018, Gubernur Babel juga menerima Penghargaan PASTIKA PARAHITA, karena telah berhasil membuat Perda KTR.rill/(wa)