SUNGAILIAT, LASPELA –– Mantan ASN Pemkab Bangka meminta pihak pemkab untuk meninjau ulang keputusan pemberhentian pegawai secara tidak hormat sesuai dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 5 tahun 2014. Dari SKB tersebut Setidaknya Ada 11 ASN di lingkungan pemkab bangka terkena imbasnya.
para mantan PNS tersebut meminta agar Pemkab untuk mengkaji ulang keputusannya dalam melakukan pemecatan terhadap 11 orang PNS tersebut karena kasus yang dilakukan sebelum adanya SKB tiga menteri.
“Kita minta kepada pemerintah untuk mereview kembali apakah keputusan bupati ini sudah benar karena kasus-kasus mereka (PNS yang dipecat) jauh sebelum SKB tiga menteri ini keluar,” ungkap Kuasa para PNS yang dipecat, Soni saat diadakan pertemuan dengan BKPSDMD Bangka di ruang komisi 1 DPRD Bangka, Senin (08/07/2019).
Selain itu, ia juga meminta pihak BKD untuk bedah kasus satu per satu saat melakukan konsultasi hukum di BKN sehingga jelas karena pihaknya pernah melakukan konsultasi dengan bedah kasus.
“Kita pernah konsultasi ke BKN dan jawabannya sama persis sama ibu Baharita (kepala BKD bangka) tapi setelah kami ajak bedah kasus, pihak mereka (staf BKN) tidak bisa menjelaskan karena NIP dan nama pegawai masih tertera,” terangnya.
Bahkan saat konsultasi di BKN beberapa waktu lalu, pihaknya hanya mendapati enam pejabat yang menjadi sorotan pusat, sementara untuk kabupaten tidak ada.
“Enam pejabat ini di provinsi, kabupaten lainnya nol. Jadi sudah tidak ada masalah tapi kok 11 orang ini kemudian dibawa-bawa, sementara kabupaten kota atas dasar BKN regional cuma ada empat dan sudah diproses di desember 2018,” tambah Soni.
“Ayo kita review secara undang-undang karena undang-undang yang berlaku surut itu cuma berlaku bagi teroris. Kasihan teman-teman yang sudah selesai 2006, 2008, 2010 kok tiba-tiba dengan adanya undang-undang yang baru tapi masih kena lagi. Sementara yang lama-lama tidak?,” tanyanya.
Beberapa mantan PNS tersebut bahkan sempat di beri SK pengangkatan lagi setelah menerima sanksi dan proses hukumnya berlangsung oleh bupati terdahulu.
“Setelah diberi sanksi, kemuadian diangkat kembali dengan pemberian SK oleh bupati Pak Tarmizi tapi tiba-tiba bupati baru main pecat saja tanpa mempertimbangkan SK itu. Padahal bupati mengeluarkan SK itu juga dengan mempertimbangan perundang-undangan yang lama,” tegas Soni.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Bangka, Baharita mengaku hanya menjalankan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Kita melaksanan perintah dan tugas berdasarkan aturan dari BKN. Ada surat tertulisnya, disitu juga disebutkan ada ancaman administrasi semua, alangkah salahnya saya jika sebagai kepala BKD kalau bupati kita kena sanksi,” ungkapnya.
Menurutnya kalau pihaknya tidak melakukan tindakan terhadap aturan tersebut maka pihak pusat akan turun ke BKD untuk mengecek satu per satu.
“Dari maka itu kita lakukan daripada nanti banyak yang salah dan itu tidak diberhentikan dan menjadi permasalahan baru, jadi alangkah sayangnya mereka digugat di perdata dan menjadi semakin susah,” terangnya.
Menurutnya keputusan tersebut masih bisa batal dan mengembalikan hak-hak para mantan PNS pemkab bangka jika memang aturan yang diputuskan terjadi kesalahan.
“Dengan peninjauan ulang, jangankan ini keputusan Bupati, keputusan hakim saja bisa kalau ada peninjauan kembali. Kalau memang bisa membantu, kita kembalikan haknya, tidak masalah bagi kita,” terangnya.
Sementara anggota komisi 1 yang memimpin pertemuan tersebut, Mendra Kurniawan dan didampingi Magrizan akan menjadwalkan kembali pertuan tersebut dengan mendatangkan petinggi daerah.
“Kita akan buat jadwal resmi, jadi sekda, bupati bahkan BKN wilayah akan kita undang. Jangan sampai ada keputusan SK dari pimpinan terkesan tebang pilih. Mungkin ada miss dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.(mah)