PT BML, SNS & Chandra Jaya Makmur Abadi Terima SP 2 dari Pemkab Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Surat peringatan (SP) ke 2 dilayangkan Pemkab Basel ke PT Chandra Jaya Makmur Abadi, PT Bangka Malindo Lestari (BML) dan PT Swana Nusa Sentosa (SNS) yang beroperasi di daerah itu. Ketiganya menerima peringatan tertulis kedua karena tidak belum melengkapi dokumen perizinan.

Kasi Wasdal Penanaman Modal DPMPPTSP dan Perindag Basel Andi Firmansyah menerangkan, tiga perusahaan yang telah dilayangkan SP 2 karena tidak mengindahkan SP 1.

“Sampai saat ini mereka masih membandel dan belum ada tindaklanjut melengkapi dokumen perizinan sampai batas waktu yang ditentukan. Makanya kita layangkan kembali peringatan kedua pada tanggal 24 Juni kemarin,” ujar Andi Firmansyah, Jumat (5/7).

Perusahaan tersebut, kata dia diberhentikan terlebih dahulu aktivitasnya sebelum mengurus kelengkapan perizinan ke pemerintah daerah. Dalam waktu 30 hari tidak diindahkan SP 2 tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan SP 3 yang ditembuskan ke Satpol PP kabupaten.

“Dalam 30 hari tidak ada tindaklanjut, SP 3 tembusan ke Satpol PP dan langsung dilakukan penyegelan. Kita tetap awasi dan selalu memastikan mereka tidak beroperasi. Kalau masih tetap beroperasi bisa dilakukan perobohan bangunan sesuai perbup,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini dilakukan semata sebagai upaya untuk melakukan penertiban bagi pemilik usaha agar menjalankan kewajibannya membayar pajak untuk daerah sehingga menyumbangkan PAD. Artinya, kalau tidak dijalankan, berarti mereka pengemplang pajak dan melakukan tindak pidana.

“Selain kita layangkan SP 2, kita juga layangkan SP 1 kepada dua perusahaan lainnya. Ialah PT Sadai Jaya Lestari yang beraktivitas di bidang tambak udang dan pabrik es yang semuanya di Desa Pasirputih, Sadai. Mereka belum juga melengkapi dokumen perizinan. Sejauh ini baru empat perusahaan yang agak kooperatif mengurus izin,” jelasnya. (Pra)

Leave a Reply