KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Perambahan Hutan Lindung di Babel

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan terkait perambahan hutan lindung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang saat ini menjadi aktivitas penambangan bijih timah.

“Berdasarkan laporan yang sama terima bahwa ada hutan lindung di sejumlah daerah yang mana dikuasai dan eksploitasi,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman bersama antara gubernur dan bupati/walikota se-Babel dengan Dirjen Pajak dan Badan Pertanahan, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Menurut Saut, tentu hal ini sangat berakibat kepada negara, karena tidak mendapatkan apa-apa dari perambahan hutan dikawasan tersebut.

“Ini tidak boleh. Karena itu, kita segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan siapa dan untuk apa penguasaan kawasan hutan tersebut,” tuturnya.

Sementara, Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah mengatakan perambahan hutan secara ilegal ini telah merusak lingkungan dan sosial masyarakat.

“Untuk itu, mari kita bersama-sama berupaya memberantaskan penebangan hutan ini untuk menyelamatkan lingkungan di daerah ini khususnya di Babel, mengingat penambangan di kawasan hutan telah mengakibatkan berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan dan masalah sosial masyarakat lainnya,” tutupnya.(wa)