Asyik Santap Pecel Lele, Pasutri ini Jadi Korban Curas

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pasangan suami istri (Pasutri) Enggar Setiawan (29) dan istri warga Teladan, Toboali kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat berada di warung pecel lele di Jalan Teladan pada Kamis (13/6) sekira pukul 02.00 wib.

Kapolsek Toboali Iptu. Yandri C Akip seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono mengatakan korban pasutri saat itu sedang menyantap makan di warung pecel lele di Jalan Teladan, Toboali pada Kamis dini hari, tiba-tiba pelaku Novri dan Kompeni datang dan menghampiri pasutri tersebut dan mengayunkan benda keras ke arah korban.

“Pada Hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira Pukul 02.00 Wib korban Enggar Setiawan sedang makan bersama istri di warung pecel lele Simpang Teladan, tiba tiba dua org laki laki yaitu Novri dan Kompeni langsung menyerang pelapor menggunakan sepotong besi sok sepeda motor berkali kali,” kata Yandri, Kamis (13/6).

Akibat dari itu, jelas Yandri korban pasutri itu mengalami luka robek di bagian wajah dan memar di tangan dan istrinya mengalami memar di bagian kepala, tangan kanan dan pinggang kiri.

“Korban Pasutri mengalami luka robek pada bagian kening luka memar pada bagian tangan dan istrinya mengalami luka memar di bagian kepala tangan sebelah kanan dan pinggang sebelah Kiri,” ujarnya.

Sementara itu, melihat kedua korban tersungkur kedua pelaku mengambil kesempatan dengan membawa lari tas milik korban tersebut menggunakan sepeda motor.

“Kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dimana tas tersebut berisikan 1 (Satu) buah handphone merk samsung J1A warna putih Uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) KTP dan kartu IMI,” jelas Yandri seraya menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kening dan kerugian materi sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).

Atas kejadian itu, Pasutri melaporkan peristiwa itu ke Polsek Toboali Kamis,13 Juni 2019, sekira pukul 04.30 wib dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 324/VI/HUK.1.2.1/2019/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,Tanggal 13 Juni 2019.

” Menanggapi laporan tersebut kepolisian mengambil tindakan dengan riksa korban, melakukan Visum dan Lidik keberadaan pelaku,” ungkap Yandri. (Pra)