Kejari Basel Tetap Mendalami Informasi Pungli Desa se Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel), Safrianto Zuriat Putra akan terus mendalami dugaan-dugaan Kades yang memungut fee tambang timah secara ilegal di Kabupaten Basel.

Ia juga meminta awak media untuk terus memberikan laporan kepada Kejari Basel apabila ada informasi-informasi yang sama dan melibatkan Kades-Kades se Basel.

“Kalau memang ada itu bisa dipidana pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor,” kata Safrianto kepada wartawan, Kamis (23/5) di sela-sela bukber di kantor Kejari Basel.

Untuk itu, ia memberikan “warning” kepada oknum-oknum Kades se Basel untuk tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dapat menjeratkan kepada Tipikor.

“Kami mengingatkan bahwa meminta, memungut itu pungli apalagi ada memaksa dan mengancam itu bisa dipidana dan jangan dilakukan,” tegasnya.

Dan juga, lanjut Kajari kalau masuk ke kas Desa itu juga berupa sumbangan resmi pihak ketiga. “Kemudian dibahas bersama dengan BPD sehingga menjadi APBDes dan itu diperkuat dengan Perdes , jadi tidak ada masuk ke kantong pribadi,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta tim Kejari untuk terus mendalami dugaan keterkaitan Kades yang telah melakukan pelanggaran hukum di setiap desa se Basel.

“Kita tetap mendalami desa-desa yang lain dan dari 53 desa kita belum mendapat informasi, baru dua desa itulah dan itu juga dari pemberitaan temen-temen media online, makanya nanti kalau ada informasi desa desa lain tolong diinformasikan,” tandasnya

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada Kades se Basel untuk tidak melakukan pungutan apapun tanpa ada landasan aturan yang berlaku.

“Tidak boleh melakukan pungli apalagi ada unsur memaksa atau memeras itu sudah memenuhi unsur-unsur tipikor,” jelasnya. (Pra)