Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Guna mentaati aturan terhadap pengelolaan keuangan daerah, Komisi I DPRD kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali mengingatkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Basel untuk menyiapkan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 berupa laporan keuangan.
Laporan itu yakni yang telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Babel selambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ini sesuai dengan amanat pasal 31 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
“Hal itu juga diperjelas pada pasal 102 ayat (1 ,2, dan 3 ) PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa laporan keuangan pelaksanaan APBD harus sudah disampaikan ke BPK selambat- lambatnya tiga bulan setelah tahun Anggaran berakhir, terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” kata Sekretaris Komisi I, Samsir pada Jumat (17/5).
Laporan tersebut, lanjut dia dilakukan oleh BPK selama dua bulan setelah menerima laporan keuangan tersebut. “Dan jika sampai batas waktu yang ditentukan yaitu lima bulan BPK belum menyampaikan laporan Hasil pemeriksaan kepada DPRD maka Pemda menyampaikan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ucapnya.
Menurutnya, pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam menuju Good goverment, ia meminta Pemkab Basel secepatnya menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 secepatnya.
“Ini artinya tersisa waktu kurang lebih 1,5 bulan lagi limit akhir penyampaian Laporan Penenggunaan keuangan dan laporan Pertangggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Ia menilai, apabila terlambat akan menghambat pula proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja tahun 2020 yang prosesnya akan dilaksanakan setelah perda prtanggungjawaban pelaksanaan 2018 sebagai dasar dalam menentukan sisa lebih anggaran tahun 2018 ini selesai. (Pra)