Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tunjangan Hari Raya (THR) pada ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) menjadi sorotan DPRD Basel.
Ketua DPRD Basel, H. Sipioni meminta Pemkab Basel untuk segera mempersiapkan pencairan THR PNS sebagaimana yang telah diatur oleh PP 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Menurut Sipioni, saat ini PP tersebut sudah disepakati oleh tiga kementerian terkait yakni Kemendagri, Kemenkeu dan Menpan-RB untuk dilakukan revisi dimana sebelumnya Pada pasal 10 Ayat (2) Juknis Pencairan THR yang bersumber dari APBD harus diatur dengan Perda, direvisi menjadi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Saya dapat WA dari kawan-kawan di pusat, Surat dari kemendagri terkait permohonan Revisi pasal 10 ayat (2) tersebut sudah ditanggapi dan disepakati kementerian terkait, oleh karena itu kita menyarankan Pemkab Basel untuk mempersiapkannya sehingga nantinya ketika sudah keluar juknis revisi dari pusat tersebut, Pemkab Basel sudah siap,” Kata Sipioni kepada wartawan Rabu, (15/5).
Lebih lanjut ia mengatakan, Secara anggaran, THR PNS di Basel tidak ada kendala lagi karena memang sudah dianggarkan dalam Perda APBD 2019.
“Ya saya selaku Ketua DPRD berharap agar Pemkab Basel segera untuk membayarkanya apabila sudah ada petunjuk resmi dari pusat karena anggarannya sudah siap dan sudah masuk dalam Perda APBD 2019, kasian dengan PNS dan Pensiunan kalau sampai telat,” tukasnya. (Pra)