Wagub Sebutkan Posisi ASN Cenderung Rentan untuk Menerima Gratifikasi

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menyebutkan, posisi Aparat Sipil Negara (ASN) itu cendrung rentan untuk menerima yang nama gratifikasi.

“Yang namanya ASN itu, memiliki penghasilan tengah – tengah. Dengan kata lain, para ASN bisa dibilang kaya tidak, tapi miskin juga tidak. Maka di posisi itu, cenderung rentan untuk menerima yang namanya gratifikasi,” ujar Wagub saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi serta Asistensi Pelaporan Gratifikasi di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Rumah Dinas Gubernur Babel, Rabu (15/05/2019).

Tapi, menurut Wagub, sebagai warga negara yang patuh akan hukum, dan perlu diingat dengan janji dan juga sumpah ASN, yakni tidak akan menerima apapun pemberian disaat bekerja ataupun menjabat. “Sebagai ASN harus tetap jujur,” tegas Wagub.

Selain itu, Wagub berharap bersihnya wilayah birokrasi, khususnya di lingkup Pemprov Babel, secara berkesinambungan.

Wagub ASN yang tergabung dalam peserta kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi serta Asistensi Pelaporan Gratifikasi atau ASN Pemprov lainnya, ikut peduli dengan upaya Pemprov yang ingin menegakan hukum di wilayah Birokrasi Kepegawaian.

“Perhatian dan pantauan dari pihak penegak hukum itulah salah satu caranya untuk tetap menghindari penyimpangan di wilayah kita. Untuk itu, ASN Pemprov harus memperhatian betul masalah ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Inspektur Provinsi Babel, Susanto, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dibagi menjadi 2 sesi, yakni mengumpulkan dan evaluasi.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi serta Asistensi Pelaporan Gratifikasi ini, diikuti sebanyak 100 orang peserta, terdiri dari 43 orang dari OPD Pemprov Babel, 20 orang utusan Ormas, 12 orang dari pengendali gratifikasi pada Inspektorat, dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan yang diisi dengan tanya jawab itu, Inspektorat juga menghadirkan Andi Purwana perwakilan dari Direktorat Gratifikasi KPK RI.(wa)