Komisi II Inisiasi Raperda Kepemudaan dan Perlindungan Petani dan Nelayan

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Komisi II DPRD Basel yang diketuai oleh, Zayadi, Wakil Ketua Muzani Abdullah, Spd.I
Sekretaris H Suhardi Abdullah dengan Anggota H Rusliadi SH, Rusdiono, Hendri dan Mirna telah berencana mengajukan dua raperda inisiatif. Salah satunya adalah Raperda inisiasi tentang kepemudaan yang rencananya pada Mei ini akan disampaikan.

Keberadaan perda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum terhadap pemuda di Bangka Selatan agar lebih kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.

“Tujuannya adalah untuk menjadikan bangka selatan sebagai Kabupaten Layak Pemuda dan sebagai kota kreatif dasarnya adalah undang-undang- undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dan perpres nomor 66 tahun 2017” ujar Zayadi kepada wartawan Selasa (14/5).

Selain itu, Komisi II juga mendorong terbentuknya Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) di kabupaten. “Dan ini bisa dibentuk dengan peraturan bupati namun sebelumnya harus dibentuk perda tentang kepemudaanKemenpora RI melalui Bidang Deputi Pengembangan Pemuda menyambut baik Kabupaten Bangka Selatan untuk membuat payung hukum tentang kepemudaan, karena banyak akses yang diberikan untuk pemuda di setiap daerah, seperti memberikan pelatihan kepada kepemudaan di indonesia. dan sampai membantu proses pembentukan LPKP di daerah setelah terbentuknya Perda tentang Kepemudaan,” jelasnya.

Komisi II juga menginisiasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan (P3N) yang saat ini masih menunggu pembahasan akhir. “Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan usaha bagi petani, nelayan dan pembudidaya ikan, untuk mengakses, mengelola dan mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang disesuaikan standar pelayanan minimum seperti yan telah diatur dalam undang_undang,” tukasnya.

Komisi II berharap pemerintah daerah hadir seutuhnya untuk pemberdayaan dan perlindungan petani nelayan dan pembudidaya ikan serta peran aktif semua stakeholder untuk mengharmonisasikan dan mensosialisasikan sehingga bisa meminimalisir kesulitan-kesulitan bagi subjek perda dengan muara tujuan akhir kesejahteraan masyarakat basel tercapai.

“Diharapkan dapat meningkatkan prasarana dan sarana pertanian dan perikanan yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani dan nelayan; dan memberikan perlindungan petani dan nelayan dalam usaha tani; memberikan ketersediaan pupuk,” harapnya.

Ia juga menuturkan, Komisi II berharap agar Dinas Pertaninan Pangan dan Perikanan serta OPD terkait dapat membuat program anggaran untuk operasional maintenance (perawatan bangunan irigasi) dengan melibatkan kelompok tani.

“Kita juga memndorong DP3 melakukan kajian pada pekebun lada agar mendapatkan asuransi, mengingat lada merupakan komoditas unggulan,” pungkasnya. (Pra)