SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bangka menetapkan zakat fitrah makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Jika diuangkan menjadi Rp. 32.500,- per jiwa.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan rapat Baznas dengan tokoh agama yang ada di Kab. Bangka, di Masjid Agung Sungailiat pada Kamis, 09/05/2019.
Ketua BAZNAS Kab. Bangka Nasir Hasan, mengatakan, besarnya zakat fitrah tahun ini tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.32.500,- /jiwa, atau per kilogram dihargai Rp 13.000,-
“Namun ada ketentuan tambahan bagi masyarakat yang membeli beras dengan harga yang relatif mahal diatas Rp.13.000,- maka ia wajib membayar zakat sesuai dengan yang dikonsumsinya,” ujarnya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menentukan nominal fidyah sebesar Rp.20.000,-/hari untuk fakir miskin. Fidyah berlaku bagi wanita hamil, lansia dan ibu menyusui.
Dalam rapat ini juga diputuskan besarnya zakat mal/zakat harta. Bagi masyarakat yang sudah mencapai nisabnya maka wajin membayar zakat senilai 2,5 persen dari hartanya.
“Bagi masyarakat yang mempunyai emas 85 gr atau uang sebesar Rp.49.475.000,- maka harus membayar zakatnya sebesar 2,5% dari harta tersebut yaitu Rp 1.236.877,5,-,”jelasnya. (mah)