Sesuai Permenpan RI, Pemkab Basel Berlakukan 32,50 Jam Kerja per Minggu

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Selama bulan Ramadhan, Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan (Basel) mengeluarkan surat edaran perihal jam kerja di bulan suci Ramadan.

Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Republik Indonesia (RI) nomor 394 tahun 2019, menyebutkan jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan bekurang menjadi 32,50 jam perminggu.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo, mengatakan Pelaksanaannya jam kerja pada Pemkab Basel diatur dengan ketentuan berlaku.

“Senin – Kamis ASN mulai masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sementara waktu istirahan pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan Jumat ASN masuk mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” kata Agus.

“Sesuai surat edaran Menpan kemarin, selama bulan ramadan kalkulasi jam kerja ASN menjadi 32,50 jam perminggu dari 37 jam 30 menit. Jadi ada pengurangan setengah sampai satu jam kurang lebih dari hari kerja pada umumnya,” lanjutnya, Selasa (7/5).

Selain itu, ia berujar pemangkasan jam kerja, selama bulan Ramadan kegiatan apel kerja (apel besar dan apel harian) dan olahraga (SKJ) ditiadakan dan dilaksanakan kembali sebagaimana biasa setelah bulan Ramadan.

“Untuk pelaksanaan absensi online (absensi face id) jam masuk dan pulang disesuaikan jam kerja bulan ramadan dan absensi kedua dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB,” ujarnya.

Bagi pegawai yang melaksanakan jam kerja dengan sistem shift atau piket agar dapat diatur lebih lanjut oleh pimpinan OPD masing-masing.

“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada pegawai yang bukan beragama Islam atau non Muslim dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa. Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan,” imbuhnya. (Pra)