PANGKALPINANG, LASPELA – Mewujudkan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Pemerintah kota Pangkalpinang berhasil menghilangkan 165.99 hektar (Ha) kawasan kumuh di wilayah kota Pangkalpinang.
Hal ini dipaparkan Agus Suryadi selaku Kepala Dinas Bappeda saat menghadiri Rapat Evaluasi Kegiatan Perhitungan Pengurangan Wilayah Kumuh tahun 2018. Selasa (30/4/2019).
Dalam paparannya ini, diketahui pada awal tahun 2015 luasan wilayah kumuh seluas 196.2 Ha dan Pemkot berhasil menghilangkan 8.3 Ha, sehingga di tahun 2017 sisa luasan kumuh 187.89 Ha.
“Pada tahun 2018 kami menargetkan pengurangan kawasan kumuh yaitu 122.5 Ha, dan Alhamdulillah kita dapat merealisasikan 165.99 Ha luas kawasan kumuh berhasil kita hilangkan,” jelasnya.
Pada tahun 2019 sekarang, diketahui luas permukiman kumuh berdasarkan SK Walikota hanya sebesar 21.90 Ha.
“Sebelumnya 14 Kelurahan yang terdiri dari, Pasir Putih, Semabung Lama, Batu Intan, Pasar Pagi, Semabung Baru, Ketapang, Lontong Pancur, Bintang, Parit Lalang, Batin Tikal, Gedung Nasional, Kejaksaan, Opas Indah dan Rawa Bangun, hanya satu kelurahan yang masih tersisa 21.90 Ha kawasan kumuh yaitu di Parit Lalang,” terangnya.
21.90 Ha ini lah yang akan menjadi fokus Pemkot Pangkalpinang, untuk segera di hilangkan ditahun 2019 dan berharap akan selesai diakhir tahun 2019.
“Sehingga pada tahun 2020 nanti kita berada di titik nol, Kawasan Tanpa Kumuh (Kotaku),” harap Agus. (dnd)