Oleh : Wina Destika
BANGKA TENGAH, LASPELA – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit PT Bangka Putera Tani (BPT) di Desa Belilik Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (27/3/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Erzaldi mengatakan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit ini, telah lama ditunggu masyarakat. Dan dapat dibangun dalam waktu 18 bulan, kalau bisa 1 tahun sudah selesai.
“Dengan keterbatasan pabrik pengolahan kelapa sawit yang ada, dan dengan pembangunan pabrik pengolahan Kelapa Sawit PT. Putera Bangka Tani ini, diharapkan akan mengurai pengolahan kelapa sawit yang selama ini sering antri panjang menuju ke pengolahan yang ada, khususnya di Pulau Bangka,” kata Erzaldi.
Untuk itu, Erzaldi meminta kepada Perusahaan (PT Putera Bangka Tani-red) ke depan, bahwa pabrik pengolahan kelapa sawit ini, dapat menerima dan mengolah tandan buah segar (TBS) selain dari kebun milik PT Putera Bangka Tani itu sendiri, juga TBS hasil kelapa sawit kebun milik masyarakat.
Namun, Erzaldi mengingatkan kepada masyarakat petani sawit yang memiliki kebun sawit agar sawit yang ditanam memiliki kualitas unggul, menghasilkan buah sawit yang tebal, tidak tipis dan dengan kualitas terbaik.
“Buah sawit yang dijual ke pabrik itu masih ada buah yang tidak standar, buah tipis, tapi cangkangnya tebal,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan dengan adanya pabrik CPO maka diharapkan menguntungkan masyarakat di wilayah Desa Belilik khususnya petani sawit.
“Dengan adanya CPO, saya berharap perusahaan sawit dan petani sawit dapat bekerja sama terkait penjualan dan pembelian sawit, namun ketika perusahaan menolak sawit petani maka petani juga harus menyadari penolakan tersebut apa penyebabnya,” ungkapnya.
Untuk itu Erzaldi menghimbau perusahaan sawit agar dapat mensosialisasikan kepada Petani Sawit perihal buah sawit yang akan diterima oleh pabrik (standarisasi buah).
“Namun, disisi lain saya harap petani jangan menyalahkan pabrik, karena di pabrik untuk menerima kelapa sawit itu ada standarnya buahnya. Selama ini yang belum dimengerti petani untuk harga tandan buah segar (TBS) tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam SK Gubernur,” tutupnya.(wa)