DPRD Basel Soroti Pemilik Excavator yang Rusak JUT Bukit Terap

Oleh : Nopranda Putra
*JUT Dibuka Oleh Uang Rakyat, Perbaiki Segera

TOBOALI, LASPELA – Rusaknya Jalan Usaha Tani (JUT) di desa Bukit Terap, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi sorotan DPRD Basel.

Wakil ketua II, Samsul Bahri mengatakan anggaran desa merupakan anggaran pemerintah juga, baik APBN, APBD Provinsi maupun APBD tingkat II.

Menurutnya apapun bentuknya penambang itu tidak boleh apalagi telah merusak JUT, dan itu harus segera diperbaiki karen menggunakan uang rakyat.

“Untuk hal penambang lain itu tidak boleh, kalu sudah dibangun dengan keuangan rakyat harus dijaga, apalagi kondisinya seperti itu yang dikatakan oleh Kades Bukit Terap,” katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada pelaku atau pengusaha pemilik tambang timah harus lebih bijak dalam mengelola tambang timah di kawasan perkantoran Pemkab Basel, jangan semua lokasi dijadikan tambang timah.

“Kita tidak melarang orang untuk bertambang, tapi kita juga minta artinya mereka harus bijak juga, jangan tambang ini seakan semua loaksi untuk dijadikan tambang, itu tdak boleh,” tegasnya.

Karena ia menilai daerah kita harus berjalan dengan berkesinambungan bukan semata-mata untuk kehidupan hari ini, tetapi kepada masa mendatang.

“Kita harus berkesinambungan dan daerah ini harus berksinambungan bukan untuk hari ini, kita bicara untuk masa mendatang dan kebutuhan generasi selanjutnya,” tandasnya.

Dan juga ia meminta, kalau aturannya tidak boleh jangan dilanggar aturannya. Terkecuali mereka bisa mengurusi hutan produksi menjadi hak untuk mengelola hutan dengan tidak mengangkangi aturan berlaku.

“Kita minta bijaklah klu memg tidak boleh artinya aturannya tidak boleh. Kalau memang mereka bisa menguruskan seperti hutan produksi sudah punya hak untuk mengelola dan menjamin tidak berbentur dengan masyarakat, ya silahkan,”

“Artinya pelepasan hak kan, yakni hutan produksi mereka bisa urus boleh dijadikan tambang, ya silahkan tapi aturan harus ditegakkan dulu,” cetusnya.