Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Maraknya aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup di kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat ini semakin merajalela dan terkesan kebal hukum.
Pelaku tambang di Basel dinilai tidak bertanggung jawab dan mengabaikan aturan serta melanggar SOP yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga memberikan keresahan bagi kepentingan umum dan masyarakat sekitar.
Dan ini menjadi perhatian dari Wakil ketua II DPRD Basel, Samsul Bahri menuturkan untuk pelaku tambang yang melakukan aktivitas tambang di Basel harus mengikuti prosedur yang ada dan ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita ikuti aturan, jangan langgar aturan yang ada, penambangan sah-sah saja tetapi di zona yang ditentukan artinya lokasi yang benar bisa untuk di tambang,” tandas Samsul kepada wartawan, Selasa (26/3) di kantor DPRD Basel.
Akan tetapi, ia berujar pelaku tambang tidak boleh menyampingkan atau mengindahkan fasilitas-fasilitas umum lainnya, sehingga dapat mengganggu kepentingan publik.
“Tetapi yang dilarang tidak boleh seperti mengganggu kepentingan masyarakat, fasilitas umum dan lainnya itu tidak boleh apapun bentuknya,” tegas Politisi dari DPC Gerindra Basel ini.