Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Buntut dari banyaknya bangunan Gedung pencakar langit yang diperuntukkan untuk Gedung walet ternyata tidak hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kabupaten Bangka Selatan (Basel) saja.
Ironisnya, Gedung walet yang berjumlah ratusan itu juga tidak taat pajak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka Selatan.
Kabid penerimaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Yoko F Ratzumury mengatakan realisasi atas Pajak sarang burung walet tidak mencapai target yang ditentukan.
“Kalau dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) harus di sortir dulu berapa penerimaannya, tapi kalau dari Pajak Sarang Burung Walet realisasi tahun kemaren tidak mencapai target,” kata Yoko kepada wartawan, Kamis (21/3).
Ia menjelaskan dari daftar laporan target dan realisasi PAD tahun anggaran 2018 (APBD-P) target pajak sarang burung sekitar 82,32 persen saja yang terealisasi.
“Untuk angka target Pajak Sarang Burung Walet sepanjang tahun 2018 sebesar Rp. 60 juta dan yang terealisasi hanya Rp. 49,39 juta,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) gedung walet pada tahun 2018 tidak mencapai target, hanya berkisar Rp. 1,687 miliar.
“Kalau target PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp. 1,8 miliar dan hanya terealisasi Rp. 1,687 miliar dengan persentase 93,79 persen,” jelasnya. (Pra)