Gunernur Bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Pembahasan Kepesertaan Pegawai Non ASN

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat pembahasan berkenaan dengan kepesertaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, di ruangan Kerja Gubernur Babel, Rabu (20/3/2019).

Sebelumnya, pada Selasa (19/3/2019) sore, Gubernur Babel menerima kunjungan Deputi BPJS Ketenagakerjaan untuk Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto, beserta jajarannya.

Sementara dalam kesempatan ini, Gubernur Babel Erzaldi didampingi Asisten Setda Babel Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yanuar, dalam arahannya mengatakan, Pemprov Babel mendukung rencana BPJS Ketenagakerjaan tentang kepesertaan pegawai non ASN atau PHL di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk ikut dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan di Babel.

“Saya meminta kepada dinas terkait, dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babel, segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan ditetapkan nanti, agar peraturan yang akan ditetapkan tersebut sesuai dengan yang diinginkan,” ujarnya.

Asisten Setda Babel, Yanuar dalam kesempatan sama mengharapkan, dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen yang akan dilakukan bersama antara Pemprov Babel dengan BPJS Ketenagakerjaaan dapat memberikan payung hukum dalam pelaksanaannya.

“Perlunya ketepatan waktu yang diberikan dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan lebih baik,” jelasnya.

Secara terpisah, Plt. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Ferry, mengatakan, pertemuan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait dengan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Jaminan Sosial di Babel.

Melalui peraturan tersebut, kata Ferry, Pemprov Babel telah memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Babel, dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN Pemprov Babel.(wa)