Gubernur Babel Diundang Gubernur DKI Coba MRT Lebak Bulus-Bundaran HI

JAKARTA, LASPELA – Sebuah kehormatan bagi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama Ketua TP PKK Babel, Melati Erzaldi, diundang untuk turut serta dalam Uji Coba moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

Uji coba MRT oleh Gubernur Erzaldi bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dilakukan Sabtu (16/3/2019) sekitar Pukul 11.00 Wib itu, start dari Stasiun MRT Lebak Bulus Jakarta Selatan dan finish di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat.

Sebelum menaiki moda MTR, Gubernur Erzaldi didampingi Ketua TP PKK Babel, diajak Gubernur Anies Baswedan meninjau seputaran Stasiun MRT, sekaligus mendengarkan penjelasan sekilas mengenai moda MRT dari Gubernur Anies dan Petugas yang berada di Stasiun MTR Lebak Bulus.

Gubernur Erzaldi di sela-sela ikut uji coba MRT bersama Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku sangat atas undangan Gubernur DKI Anies untuk bisa mengikuti uji coba MRT ini.

“MRT ini sangat menunjang sekali untuk mengangkut masyarakat yang tinggal dipinggiran Jakarta, seperti Jabadetabek,” kata Gubernur Erzaldi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, PT MRT Jakarta berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Struktur kepemilikan Pemprov DKI Jakarta 99,98%, PD Pasar Jaya 0.02%. “PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan diantaranya untuk pengusahaan dan pembangunan sarana prasarana MRT, pengoperasian dan perawatan sarana prasarana MRT, pengembangan dan pengelolaan property atau bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo maupun kawasan sekitarnya,” papar Anies.

Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta, dijelaskan lebih lanjut oleh Gubernur Anies, adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MRT Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perda 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan BUMD PT) MRT Jakarta dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT MRT Jakarta sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT MRT Jakarta.

Rencana pembangunan MRT di Jakarta, ditambahkan Anies, sesungguhnya sudah dirintis sejak tahun 1985. Namun, saat itu proyek MRT belum dinyatakan sebagai proyek nasional. Pada tahun 2005, Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa proyek MRT Jakarta merupakan proyek nasional.

“Berangkat dari kejelasan tersebut, maka Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta mulai bergerak dan saling berbagi tanggung jawab. Pencarian dana disambut oleh Pemerintah Jepang yang bersedia memberikan pinjaman,” tutupnya. rill/(wa)