Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA– Berkenaan banyaknya terjadi kekosongan kepala dinas dan kepala kantor definitif di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel), DPRD Basel melalui Komisi I menilai kebijakan itu akibat tingginya frekuensi pergantian atau pemberhentian kepala dinas dan kepala kantor.
“Kami komisi I mengingatkan agar pemerintah Kabupaten Bangka selatan taat aturan dalam pengelolaan manajemen personalia,” kata Sekretaris Komisi I, Samsir, Senin (18/3).
Sampai saat ini terdapat sejumlah dinas dan kantor yang tidak memiliki Kepala dinas dan kepala kantor definitif yang hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) diantaranya Sekda, Kadisdikbud, Kadis Dukcapil, Kadis SPPPAPMD, Kadis PUPRHub, Ka. Bapeda dan Ka. Kantor Inspektorat.
Oleh karena itu, Komisi I membidangi pemerintahan untuk mengingatkan bahwa menjamin kondusifitas dalam bekerja dan untuk meningkatkan etos kerja dan kinerja ASN sebagai ujung tombak pencapaian kinerja tersebut harus diberikan ketenangan dalam bekerja.
“Berikan ketenangan kepada ASN untuk jalankan tugas sesuai porsi dan tupoksi masing-masing sehingga mereka bisa tenang bekerja tanpa dihantui rasa was-was dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk menunjukan kapasitas mereka dalam bentuk adanya kinerja dan prestasi kerja dan itu perlu suasana yang kondusif,” ujar Samsir.
Menurutnya, itu sudah diatur bahwa pergantian pejabat tinggi berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pasal 116 dan PP No 11 tahun 2017 pasal 142 bahwa “pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan perundang – undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan”.
“Dan pada ayat (2 )disebutkan bahwa pergantian pejabat Pimoinan tinggi utama dan madya sebelum 2 tahun dapat dilakukan sesudah mendapatkan persetujuan presiden,” ulasnya.
Selain itu, ia menjelaskan pada pasal 118 ayat ( 2 ) diatur pula bahwa pejabat pimpinan tinggi tersebut bisa diganti apabila tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
“Dan dalam hal pejabat Pimpinan tinggi tersebut dimaksud pada ayat dua tidak menunjukkan perbaikan kinerjanya maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Komisi I akan memanggil Sekda, Ka.BKDPSDM serta Inspektorat Daerah untuk membahas dan mempertanyakan dasar kebijakan pemberhentian, mutasi ASN dan kekosongan sejumlah Jabatan pimpinan tinggi di beberapa OPD di Pemkab Basel.
“Kita juga akan menjadwalkan untuk konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lembaga nonstruktural yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya sistim merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang baik sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.(tra)