Asyik Bertamu, Sahrial Diciduk Reskrim Polsek Toboali

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Polsek Toboali kembali ungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.

Kapolsek Toboali IPTU. Yandri. C. Akip bersama Unit Reskrim Polsek Toboali berhasil mengungkapkan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Sarial (43) kepada korban Candra (31), Sabtu (16/3) malam.

Kapolsek Toboali, IPTU. Yandri. C. Akip seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Toboali melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib Pelaku
Berhasil diamankan oleh tim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Toboali dan Kanit Reskrim Polsek Toboali di Rumah Warga Tikung Yaden, Toboali.

“Mendapat Laporan tersebut kemuadian Unit Reskrim Polsek Toboali segera melakukan Penyelidikan dan Sekira Pukul 20.00 Wib didapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada di Jalan Slamet Tikung Yaden kemudian Kanit Reskrim IPDA Rio Tarigan bersama Anggota Opsnal Polsek Toboali segera bergerak dan berhasil diamankan pelaku yang sedang berada dirumah salah satu warga, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Toboali Guna Penyidikan lebih lanjut,” jelsnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Toboali bersama barang bukti atas tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Adapun Pasal yang di sangkakan yaknk Pasal 351 KUHP dan turut diamankan barang bukti 1 buah Baju kaos garis gari warna putih dan 1 buah obeng dalam pencarian,” tandas Yandri.(tra)