Bupati Bangka Serahkan SK CPNS 2019

SUNGAILIAT, LASPELA– Sebanyak 244 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka Formasi Umum Tahun 2019 menerima SK penempatan di Pemerintah Kabupaten Bangka.

Bupati Bangka Mulkan, SH. MH didampingi Wakil Bupati Bangka Syahbudin. SIP, menyerahkan SK secara simbolis saat apel pagi di Halaman Kantor Bupati Bangka Senin (11/3/19).

Bupati Bangka menyampaikan CPNS yang telah menerima SK, tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Surat Pernyataan yang harus ditandatangani oleh CPNS.

“Sejak diterimanya SK untuk ditempatkan di Kabupaten Bangka, CPNS yang telah lulus tidak boleh mengajukan pindah sebelum 10 tahun bertugas,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bagi CPNS untuk tidak bermalas-malasan setelah ditempatkan bertugas di wilayah pemerintahan kabupaten Bangka.

“Jadilah PNS yang berdisiplin tinggi, loyalitas dan berintegritas, nanti akan saya sidak,” kata bupati.

Bagi honorer kabupaten Bangka dan masyarakat umum lainnya, lanjutnya jangan berkecil hati, masih ada kesempatan untuk mengikuti tes CPNS maupun tes tenaga kontra dengan sistem P3K yang akan kembali dibuka.

Senada dengan Bupati, Kepala Kantor Regional 7 BKN Palembang Ir Agus Setiadi MSi juga menegaskan bahwa CPNS yang sudah memiliki SK tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun.

“Bila ada yang mengajukan pindah, ini akan tersistem dan sistem akan secara langsung menolak pengajuan pindah jika ada yang mengajukan. Bersyukurlah karena kalian yang terpilih, meski banyak yang tidak lulus passing grade tapi terpilih, ini karena Allah,” tuturnya.

Dia pun menyarankan kepada CPNS yang sudah terpilih hendaknya membawa serta keluarga karena masa kerja tidak boleh pindah selama 10 tahun ke depan.

Penyerahan SK CPNS ini ditandai ikutnya seluruh CPNS dalam agenda mingguan Apel Pagi Bersama Pemkab Bangka yang diikuti seluruh Pegawai Pemkab Bangka.(Pemkab Bangka)