Molen : Wilayah Kota Pangkalpinang Tak Boleh Ada Aktivitas Tambang

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menegaskan kota Pangkalpinang bebas dari adanya aktivitas tambang.

Penegasan ini sekaligus menjawab pernyataan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, tentang pertambangan Timah ilegal yang beroperasi di wilayah Parit Enam.

Perlu diketahui di wilayah Parit enam terdapat beberapa pemda yang menguasai lahan tersebut mulai dari Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka Tengah dan Pemprov Bangka Belitung.

“Total kan ada 9 hektar, 2 hektar milik Provinsi, 2 hektar milik Kabupaten Tengah dan 5 hektar milik Kota, Mungkin yang di maksud Pak Gubernur adalah 2 hektar tanah Kabupaten Bangka Tengah, jadi pertambangan itu tidak ada kaitannya dengan Kota,” tuturnya kepada Laspela Group, Jumat (8/3/2019).

Molen juga menegaskan menurut informasi dari anak buahnya aktivitas tambang yang berada di wilayah Parit Enam tidak mengenai wilayah kota Pangkalpinang. Hal ini pun menepis dugaan bahwa Pemkot membolehkan adanya aktivitas tambang tersebut.

“Tetap di kota tidak boleh ada pertambangan, tapi saya rasa pak Gubernur pun pasti lebih tahu lah tentang ini,” sebutnya. (dnd).