Penegakan Perda KTR di Bateng Belum Maksimal

Oleh : Herdian Farid Effendi

KOBA, LASPELA – Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ada pada tahun 2014 lalu namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat Ibadah dan tempat kerja.

Namun kenyataannya penerapan Perda tersebut tidak maksimal dan masih ditemukan banyaknya ASN di Bateng yang merokok ditempat kerja.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, dr H Bahrun Siregar Sutrisno M.Kes mengakui masih lemahnya penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun pihaknya berjanji akan terus melakukan sosialisasi agar Perda KTR dapat berjalan optimal.

“Kita akan sosialisasi terus terkait KTR sampai Perda ini benar-benar berjalan dengan baik dan untuk penegakan Perdanya kita sudah komunikasi dengan Satpol PP,”ujarnya Jum’at,(01/03/2019).

Bahrun menambah merokok silahkan saja karena itu merupakan hak seseorang namun harus taat aturan.

“Diharapkan kepada semua stakeholder untuk memberikan ruangan khusus bagi perokok jangan sampai merokok ditempat kerja dan juga diharapkan kepada seluruh anggota DPRD Bateng untuk memberikan contoh jangan sampai setelah Rapat Paripurna merokok tidak pada tempatnya,”tegas Bahrun.

Sementara saat dihubungi media ini Wakil Ketua DPRD Bateng, Apri Panzupi mengatakan tugas utama dalam penegakan perda adalah Satpol PP dan siapapun yang melanggarnya harus ditegur dan diingatkan.

“Satpol PP harus berperan dalam penegakan Perda di Bateng jangan lemah harus strong dan berani walaupun yang melanggar Kepala Satpol PP sendiri ataupun saya dan seluruh teman-teman di DPRD ya silahkan ditegur dan diingatkan hilangkan dulu rasa gak enak lah takut lah masalahnya ini penegakan Perda yang memang sudah menjadi tugas utama Satpol PP,”tukas Apri.

Apri menambahkan jika memang penegakan Perda tidak berjalan dengan baik silahkan tanyakan langsung kepada Satpol PP, karena kebijakannya bukan lagi di Legislatif tapi sudah di Eksekutif.

“Legislatif hanya sebagai fungsi kontrol dan melakukan evaluasi terhadap Perda yang tidak optimal sementara Eksekutif menjalankan dan menegakkan Perda yang sudah disahkan,”tandasnya(hfe)