BNNP Babel Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis
methamphetamine (sabu) seberat 1027,39 gram.

Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Babel dokter Johan Jabri, Kepala Kejati Babel mewakili Ahmad Risol, Kakanwil Kemenkum HAM Babel yang mewakili, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel yang mewakili, Kepala Bea Cukai, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel AKBP Noer Wisnanto serta tamu undangan lainnya. Serta turut hadir juga dua tersangka.

Adapum pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara menggunakan Blender. Dan kemudian dibuang ke septik tank, di halaman belakang kantor BNNP Babel Jln. Pulau Lepar Kelurahan Air Itam Pangkalpinang, pada Selasa (26/2/2019) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel AKBP Noer Wisnanto seizin Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol Nanang Hadianto mengatakan pemusnahan barang narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1027,39 gram.

“Kalau barangnya 1 gram dengan harga dua juta dikalikan dengan 1027,39 gram berarti barang haram tersebut senilai harga Rp 2miliar,” ujarnya.

Ia menyampaikan adapun pemusnahkan barang hatam tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan, agar narkoba itu benar-banar musnah.

Sebelumnya, sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut didapat dari dua orang berinisial RA dan JW. Diketahui keduanya warga Kota Pangkalpinang hanya sebagai kurir yang hendak mengantarkan narkotika itu keseorang pemesan di kawasan Pulau Bangka.

Kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Muntok, saat menurunkan truk bawaan mereka dari kapal. Saat digeledah, petugas menemukan satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh dan disembunyikan di box kunci truk.

Noer menambahkan, kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan BNNP Babel untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Wa)