Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Panggung Pemilu 2019 yang dilaksanakan 17 April mendatang tidak lama lagi. Namun, masih ada hak pilih yang belum terpenuhi dan berpotensi tidak dapat gunakan hak pilihnya dalam gelaran pesta demokrasi April mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bangka Selatan (Basel), Sahirin mengatakan hasil sampling yang dilakukan jajarannya beserta Panwaslu kecamatan Toboali terdapat beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP domisili alias tidak ber KTP Basel, diantaranya di Desa Gadung, kecamatan Toboali.
Menurutnya, pemilih yang ber-KTP luar Bangka Selatan berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.
“Jika mereka tidak melapor kepada KPU untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara, maka mereka yang tidak ber KTP Basel terancam tidak bisa gunakan hak suaranya,” kata Sahirin.
Oleh karena itu, ia meminta peran serta fungsi KPU Basel untuk responsif dan sensitif dalam menanggapi hal tersebut, karena tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) KPU Basel yakni mendata dan memberi ruang dan kesempatan bagi pemilih yang belum memenuhi persyaratan hak pilihnya.
“KPU harus jemput bola dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya menunggu mereka melapor, karena KPU harus sesuai dengan jargonnya KPU Melayani demi terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir yang menjadi harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai dalam menjaga hak pilih pada Pemilu 2019 harus dilakukan secara optimal dan selalu bersinergi kepada instansi terkait maupun stakeholder lainnya.
“Ini sudah menjadi tugas dan kebutuhan bersama karena kita semua adalah kunci dari data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir,” lanjut Sahirin.