SUNGAILIAT, LASPELA– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Ir. Akhmad Mukhsin, S. H., melakukan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (18/02/19) di Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas 1B.
Prosesi penandatanganan tersebut diawali oleh Kepala Pengadilan Negeri Sungailiat, Sarah Luois, S.H., M. Hum., kemudian dilanjutkan oleh Bupati Bangka yang diwakili Pj Sekda Bangka sebagai Saksi I, lalu diikuti oleh Saksi II Rizal Purwanto, S.H.,M.H., saksi III Kompol Jimmy Kurniawan, S.I.K., saksi IV Mayor Infantri Rafdinas S.E., saksi V Faozul Ansori, A.Md.,I.P., S.Sos., saksi VI Parulian, S.I.P., saksi VII Drs. M. Dalyan Amrie dan saksi VIII Ustadz H. Saipul Zohri.
Bupati Bangka dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Bangka menuturkan bahwa Pemkab Bangka menjadi saksi terhadap komitmen Pengadilan Negeri Sungailiat kelas 1B dalam upaya pencegahan terhadap Korupsi, reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat menghargai dan menjadi saksi terhadap komitmen Pengadilan Negeri Sungailiat untuk penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani , yang memberikan motivasi untuk terus menjaga dan meningkatkan secara terus menerus komitmen pencegahan korupsi, reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,”tuturnya.
Ia menambahkan melalui pencanangan tersebut diharapkan agar kedepan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya salah satu indikator Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yakni laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Komitmen kita semua untuk mewujudkan WBK dan WBBM secara berkelanjutan melalui upaya pencegahan korupsi, birokrasi reformasi dan peningkatan pelayanan publik semakin meningkat. Dengan salah satu penilaian indikator wilayah bebas dari korupsi yakni laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI,”harapnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Negeri Sungaliat, Sarah Luois, S.H., M. Hum.,mengatakan bahwa latar belakang dilakukannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tersebut untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ia pun menegaskan akan berlaku tegas terhadap oknum yang melawan hukum sesuai dengan petunjuk dalam rangka rangka pembinan serta pengawasan kepada aparat Pengadilan.
“Latarbelakang dilakukannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tersebut untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kami tentu akan menjalankan sesuai aturan yang ada, kami memiliki petunjuk-petunjuk bagaimana melakukan pembinaan serta pengawasan kepada aparat Pengadilan yang melanggar aturan,”sebutnya. (Pemkab Bangka)