CPNSD Basel yang Lulus Dituntut Menjadi PNS Bersih dan Berkompeten

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Para CPNSD kabupaten Bangka Selatan (Basel) harus mempunyai tekad untuk menjadi ASN yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas.

“PNS adalah pelayan masyarakat, maka kita harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik. harapan besar masyarakat adalah saudara-saudara akan menjadi PNS yang bersih, kompeten dan melayani,” kata Bupati Basel, Drs. H. Justiar Noer di sela-sela penyerahan SK CPNSD kepada para peserta, Sabtu (16/2).

Ia mengharapkan saudara-saudara untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab, lebih mengedepankan kewajiban dan bukan dengan banyak menuntut hak.

“Terapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur, pelihara selalu integritas dan wibawa sebagai seorang PNS, tingkatkan motivasi dan etos kerja, serta tingkatkan kualitas moral dan keimanan. Saudara-saudara dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan dedikasi dan loyalitas terhadap pemerintah daerah,” tukasnya.

Ia juga mengungkapkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Masa percobaan selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya. Selama masa percobaan akan melalui proses pendidikan dan pelatihan dasar untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

“Setelah mengikuti dan lulus diklat dasar, akan dievaluasi dari segi kecakapan, sikap budi pekerti maupun persyaratan kesehatan. Jika dipandang cakap dan semua persyaratan telah dipenuhi maka baru dapat diangkat menjadi PNS. Namun apabila yang terjadi sebaliknya maka ada kemungkinan tidak dapat diangkat atau bahkan bisa diberhentikan sebagai CPNS,” ucapnya.

Selain itu, juga harus bersedia dan tidak ada alasan untuk menolak dalam hal penempatan karena berbagai hal dan janganlah terbesit untuk mengajukan pindah ke luar daerah.

“Sesuai ketentuan peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018, telah diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS,” terang dia.