Oleh : Herdian Farid Effendi
KOBA, LASPELA – Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) sudah menerapkan aturan terkait larangan untuk tidak merokok bagi seluruh Masyarakat di Kabupaten Bateng.
Adapun aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi : 1. Fasilitas pelayanan kesehatan, 2. Tempat proses belajar mengajar, 3. Tempat bermain anak, 4. Tempat Ibadah, dan 5. Tempat kerja.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan, dr H Bahrun Siregar Sutrisno M.Kes menyampaikan sebenarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini sudah lama ada, namun karena keterbatasan dana sosialisasinya masih belum maksimal.
“Saya berharap bantuan dari para awak media untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng),”ujarnya Jum’at,(01/02/2019)
Bahrun melanjutkan pada prinsipnya Perda KTR dibuat untuk kepentingan kita bersama menuju Bangka Tengah Sehat bebas asap rokok.
“Adapun sanksi yang ada diberikan jika ada yang melanggarnya adalah sanksi administratif dan denda serta pidana hukuman kurungan,”tegasnya
Dikatakannya yang akan mengeksekusi jika kedapatan merokok ditempat yang telah ditentukan adalah Satpol PP dan akan ditegur dan diberikan tindakan jika tidak diindahkan.
“Mari kita taati aturan ini untuk kemaslahatan kita bersama,”tandasnya(hfe)