Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menetapkan jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap dua, Pemilu 2019 sebanyak 932.569.
Dalam kesempatan tersebut, Guid Chardi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Provinsi Bangka Belitung menyampaikan untuk jumlah DPTHP2 sebanyak 932.569 pemilih dengan rincian 475.784 pemilih laki-laki dan 456.785 pemilih perempuan.
“Sedangkan dari 932.569 pemilih tersebut ditetapkan juga jumlah TPS sebanyak 3.800 yang tersebar di 391 kelurahan/desa atau 47 kecamatan di Propinsi Bangka Belitung,” ujar Guid usai rapat pleno terbuka di hotel Santika Pangkalpinang, Selasa (11/12/2018).
Ia menyampaikan, untuk DPT yang ditetapkan itu juga sudah termasuk daftar pemilih pemula berdasarkan sesuai dengan data Dukcapil.
“Dan untuk penetapannya sendiri akan dilakukan oleh KPU RI. Dimana hasil dari rapat pleno ini akan kita sampaikan langsung ke KPU RI dan kemudian ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2019 Propinsi Bangka Belitung. Penetapan juga akan dilakukan serentak seluruh Indonesia,” ucap Guid.
Guid menambahkan dalam penetapan DPTHP2 ini sebelumnya telah dilakukan setelah menerima saran dan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung.
“Pada detik terakhir tadi ternyata masih ada temuan 1 data ganda tetapi langsung kita bersihkan. Sebelumnya setelah kita menerima rekomendasi dari Bawasly terkait dengan data ganda ini akhirnya hari ini juga kita bersihkan dan kita langsung tetapkan,” terangnya.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut para komisioner KPU Babel, Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Babel, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan caleg dan partai politik, forkopimda di Bangka Belitung serta peran dari media juga ikut dilibatkan dalam rapat pleno terbuka tersebut. (Wa)