Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA -Usai melakukan pembagian kaos anti korupsi dalam rangka peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melanjutkan Press Conference, Senin (10/12) di kantor Kejari Basel.
Pada Press Conference itu, Safrianto Zuriat Putra selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel mengungkapkan untuk penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Sekretariat Daerah (Setda) Basel yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.683.570.735. telah menetapkan tiga tersangka yang sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Dengan memerintahkan beberapa orang Jaksa penyidik untuk melaksanakan penyidikan dugaan tipikor dalam belanja dan minuman serta belanja makan dan minum di Sekretariat Daerah Basel tahun anggaran 2017 pada fasilitasi tugas Bupati dan wakil Bupati Basel, penyidik Pidsus telah berhasil memperoleh alat-alat bukti berupa saksi, surat, ahli dan petunjuk sehingga dilakukan penetapan tersangka,” ungkap Safrianto saat Press Conference didampingi Kasi Pidsus Mgs.Rudy Apriansyah, Kasi Datun Kurniawan Harahap, kasubagbin Adham Ardhytia Manggala, Senin (10/12).
Adapun anggaran penguatan fungsi, lanjut Safri pada kesekretariatan dan administrasi perkantoran sebesar Rp. 2.305.000.000 dengan realisasi anggaran Rp. 2.186.215.500.
“Kemudian anggaran fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati sebesar Rp. 1.651.500.000, dengan realisasi Rp. 475.979.500. Dari realisasi kedua kegiatan tersebut maka keseluruhan realisasi Rp. 2.662.195.000, setelaj dipotong pajak daerah, PPN, PPH pasal 23 Rp. 319.777.865, sehingga jumlah realisasi anggaran setelah dikurangi pajak Rp. 2.342.417.315,”
Oleh karena itu, kata Safri hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penyidikan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.683.570.735.
“Hasil penyidikan diperoleh fakta penyimpangan pada proses pengadaan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka Suwandi selaku Sekda Basel juga Pengguna anggaran, Endang Kristinawati selaku Kabag Umum dan Yusuf selaku bendahara pengeluaran di Sekda Basel,” ucapnya.
Para tersangka tersebut, ujar Safrianto dalam pelaksanaan belanja dan minum pada penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makan dan minum pada fasilitasi kelancaran tugas Bupati dan Wabup tahun anggaran 2017, telah melakukan Mark Up harga pembelian makanan dan minuman serta sebahagianya fiktif/membuat pertanggung jawaban fiktif.
“Kepada tersangka Suwandi, Endang Kristinawati dan Yusuf disangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tandasnya.