Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangka Belitung menyelenggarakan rapat FGD pembahasan rancangan peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Rencana Detail (RIRD) KSPP Muntok dan sekitarnya Tahun 2018, yang berlangsung di Hotel Bangka City, Kamis (6/12/2018).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rivai mengatakan Rencana Induk Rencana Detail (RIRD) KSPP merupakan rencana khusus yang menjabarkan kawasan strategis pariwisata provinsi yang termuat didalam Ripparprov untuk mewujudkan fungsi kestrategisan kawasan dalam skala provinsi.
“Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) dimana kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah Provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan daya dukung lingkungan hidup,” ujarnya.
Rivai menyampaikan maksud dari RIRD KSPP Muntok dan sekitarnya adalah untuk mengarahPENGan pembangunan kepariwisataan di Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) Muntok dan sekitarnya.
“Tujuan dari penyusunan RIRD KSPP Muntok dan sekitarnya adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengendalian kepariwisataan KSPP Muntok dan sekitarnya dalam rangka menjalankan fungsi strategis kawasan dalam pembangunan kepariwisataan Babel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rivai menyebutkan kawasan pariwisata di KSPP Muntok dan sekitarnya terdiri dari delapan kawasan dengan fungsi dan tema produk pariwisata yang berbeda.
“Kawasan pariwisata yang dimaksud pada Pasal 23 yakni kawasan Kota Tua Muntok, kawasan Bukit Menumbing, Tanjung Kalian-Batu Rakit, Tanjung Ular, Smelter Timah, Tempilang, Kawasan Kelapa dan kawasan Jebus,” paparnya.
Rivai menambahkan bahwa saat ini pemerintah kabupaten dan provinsi sedang giat-giatnya untuk mengembangkan wisata, khususnya daerah yang memiliki keunikan diantara wilayah lain di Bangka Belitung.
“Maka melalui kegiatan ini dimana dengan adanya Pergub ini menjadi payung hukum untuk pengelolaan kedepannya,” tutupnya. (Wa)