Kejaksaan Negeri Bateng Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Oleh : Herdian Farid Effendi

KOBA, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) beserta Kapolres dan OPD terkait melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Qewijsde).Selasa,(06/11/2018).

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari total 60 perkara yang terdiri dari :
Perkara Narkotika sebanyak 33 perkara dengan 2 jenis Narkotika yaitu shabu-shabu sebanyak 37,85 gr dan ganja sebanyak 568,86 gr, perkara perjudian sebanyak 4 perkara, pencabulan 10 perkara, pencurian 3 perkara, minerba 1 perkara, perkara UU Kesehatan 1 perkara dan perkara lainnya seperti penganiayaan, mucikari, kekerasan terhadap anak, penggelapan dan Undang-undang darurat sebanyak 8 perkara.

Menurut Kajari Bateng Dodhy Putra BB tersebut merupakan hasil dari pertengahan tahun 2017 yang disimpan digudang.

“Sampai saat ini BB Narkotika paling banyak kasusnya dan ini menjadi perhatian kita semua karena tiap tahun selalu meningkat,”ujar Kajari.

Sementara Kapolres Bateng, Edison Ludy Sitanggang mengatakan akan terus memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukum Bateng.

“Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Bateng dan kami selalu siap jadi jangan sungkan untuk melaporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan,”tukasnya(hfe)